SIDANG LANJUTAN DANA PEN KOLAKA TIMUR

  • 7 Juli 2022 18:35
SIDANG LANJUTAN DANA PEN KOLAKA TIMUR
Terdakwa mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar (tengah) berjalan keluar usai menyimak keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/7/2022). Dalam sidang tersebut Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam saks yang sebelumnya Mochamad Ardian Noervianto didakwa mendapatkan suap sebesar Rp1,5 miliar dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar yang mendapat suap senilai Rp175 juta dari Bupati Kolaka Timur non-aktif Andi Merya dan dan LM Rusdianto Emba terkait persetujuan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.i ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
1.45 MB
Disiarkan
07/07/2022 18:35 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor
Hermanus Prihatna