KONFERENSI PERS KASUS PERCOBAAN PEMBUNUHAN BERENCANA TERHADAP ISTRI ANGGOTA TNI AD

  • 25 Juli 2022 14:30
KONFERENSI PERS KASUS PERCOBAAN PEMBUNUHAN BERENCANA TERHADAP ISTRI ANGGOTA TNI AD
Tim Resmob Polrestabes Semarang menghadirkan sejumlah tersangka pembunuh bayaran yakni Sgn selaku eksekutor penembakan (kedua kanan), Ags selaku pengawas situasi lapangan (kanan), Spr (kedua kiri) dan Pnc (tengah) selaku pengendara motor pembantu penembakan, dan Dw (kiri) selaku penjual senjata api saat konferensi pers kasus percobaan pembunuhan berencana istri anggota TNI AD, di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Senin (25/7/2022). Tim Resmob Polrestabes Semarang berhasil menangkap lima tersangka beserta sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut dan menjerat mereka dengan pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara dua puluh tahun, sementara itu suami korban Kopda M yang merupakan perencana dan pemberi perintah masih dalam pengejaran pihak kepolisian. ANTARA FOTO/Aji Styawan/rwa.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.07 MB
Disiarkan
25/07/2022 14:30 WIB
Fotografer
Aji Styawan
Editor
Puspa Perwitasari