PEMBERANTASAN JUDI DI BANTEN

  • 12 Agustus 2022 17:25
PEMBERANTASAN JUDI DI BANTEN
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga (kanan) bersama staf memperlihatkan sejumlah barang bukti kasus-kasus perjudian saat ekspos pemberantasan judi di Mapolda Banten, di Serang, Jumat (12/8/2022). Polda Banten berhasil menangkap 24 bandar dan pemain judi beserta barang bukti 20 unit ponsel yang digunakan untuk mengakses situs judi online serta uang sebesar Rp8,3 juta. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/rwa.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2726
Ukuran Berkas
2.52 MB
Disiarkan
12/08/2022 17:25 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor
Puspa Perwitasari