DENDA ADAT BAGI PEMBUANG SAMPAH SEMBARANGAN

  • 15 Agustus 2022 19:30
DENDA ADAT BAGI PEMBUANG SAMPAH SEMBARANGAN
Warga berswafoto di dekat papan peringatan dilarang membuang sampah sembarangan di ruang terbuka hijau Kelurahan Duyu, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (15/8/2022). Pemerintah kelurahan setempat menerapkan aturan denda adat atau "Givu" berupa dua ekor kambing bagi warga yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya untuk mendukung Pemkot Palu meraih penghargaan Adipura di 2024. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/wsj.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2661
Ukuran Berkas
2.12 MB
Disiarkan
15/08/2022 19:30 WIB
Fotografer
Basri Marzuki
Editor
Widodo S Jusuf