KASUS PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI

  • 18 Agustus 2022 13:55
KASUS PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI
Petugas menunjukkan tersangka dengan barang bukti burung saat pengungkapan kasus perdagangan satwa liar dilindungi di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (18/8/2022). Tim Operasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara berhasil mengamankan 4.228 ekor burung ilegal dari berbagai jenis yang berasal dari Kalimantan diantaranya 596 ekor Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati), 125 ekor Tiong Emas (Gracula religiosa), 110 ekor Gelatik Jawa (Lonchura oryzivora), 45 ekor Serindit Melayu (Loriculus galgulus), 31 ekor Tangkar Ongklet (Platylophus galericulatus), dan 6 ekor Cica Daun Kecil (Chloropsis cyanopogon). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/nym.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
3.18 MB
Disiarkan
18/08/2022 13:55 WIB
Fotografer
Umarul Faruq
Editor
Nyoman Budhiyana