SIDANG DAKWAAN KASUS KORUPSI MINYAK GORENG

  • 31 Agustus 2022 15:35
SIDANG DAKWAAN KASUS KORUPSI MINYAK GORENG
Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor (kanan) dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang (kiri) menunggu dimulainya sidang dakwaan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/8/2022). Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp6,047 triliun dan perekonomian negara sejumlah Rp12,312 triliun. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.18 MB
Disiarkan
31/08/2022 15:35 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor
Widodo S Jusuf