WAJIB VAKSINASI BOOSTER BAGI PPDN

  • 31 Agustus 2022 19:00
WAJIB VAKSINASI BOOSTER BAGI PPDN
Sejumlah penumpang berjalan meninggalkan terminal kedatangan setelah tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (31/8/2022). Pemerintah melalui Satgas COVID-19 mewajibkan vaksinasi booster atau vaksin dosis ketiga bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) berusia lebih dari 18 tahun yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 dan berlaku efektif mulai 25 Agustus 2022. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/aww.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2661
Ukuran Berkas
1.87 MB
Disiarkan
31/08/2022 19:00 WIB
Fotografer
Basri Marzuki
Editor
Andika Wahyu