BARESKRIM POLRI UNGKAP ILLEGAL LOGGING

  • 23 September 2022 22:35
BARESKRIM POLRI UNGKAP ILLEGAL LOGGING
Tiga petugas kepolisian menggiring tersangka kasus illegal logging berinisial SO (kedua kiri) usai rilis kasus di Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat (23/9/2022). Bareskrim Polri menetapkan pengurus CV Rimba Gemilang Indah (RGI) SO sebagai tersangka tindak pidana pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen sah dan menyita 1.050 meter kubik kayu olahan campuran senilai Rp1,4 miliar. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/YU
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.42 MB
Disiarkan
23/09/2022 22:35 WIB
Fotografer
Jessica Helena Wuysang
Editor
Yusran Uccang