CALHAJ TUNTUT YAYASAN
KENDARI, 8/11 - CALHAJ TUNTUT YAYASAN. Seorang anggota Kepolisian memberikan penjelasan mengenai tuntutan calon haji (calhaj) yang batal berangkat kepada pemilik yayasan di kantor yayasan Darussalam perwakilan Sultra di Kendari, Selasa (8/11). Sejumlah calhaj batal berangkat tersebut menuntut agar yayasan mengganti rugi kerugian yang dialami setiap calhaj yang batal berangkat menuaikan ibadah haji dan setiap calhaj menuntut ganti rugi sebanyak Rp 80 juta. FOTO ANTARA/Zabur Karuru/ss/Spt/11