RILIS KASUS PROSTITUSI DARING
Kasat Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama (tengah) memperlihat sejumlah barang bukti bersama tersangka saat rilis kasus prostitusi daring di Banda Aceh, Rabu (19/10/2022). Polresta Banda Aceh menangkap empat mucikari prostitusi daring dan lima pekerja seks komersial (PSK) dengan barang bukti uang tunai, buku rekening bank, sepeda motor, bukti transaksi daring, dan ponsel di dua hotel berbintang itu diduga melanggar Syariat Islam dengan ancaman 100 kali hukuman cambuk. ANTARA FOTO/Ampelsa/tom.