TINDAK LANJUT LARANGAN PENGGUNAAN OBAT SIRUP

  • 25 Oktober 2022 14:20
TINDAK LANJUT LARANGAN PENGGUNAAN OBAT SIRUP
Petugas gabungan Balai POM (Pengawas Obat dan Makanan) dan Polri memeriksa obat sirup di sebuah apotek di Cipocok, Kota Serang, Banten, Selasa (25/10/2022). Menindaklanjuti larangan penggunaan obat sirup untuk anak dan balita oleh Kementrian Kesehatan petugas gabungan Balai POM dan Polri melakukan monitoring ke apotik-apotik dan toko obat untuk memastikan dihentikannya peredaran obat tersebut. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2797
Ukuran Berkas
2.2 MB
Disiarkan
25/10/2022 14:20 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor
Hermanus Prihatna