SIDANG VONIS KASUS KTP ELEKTRONIK

  • 31 Oktober 2022 21:45
SIDANG VONIS KASUS KTP ELEKTRONIK
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Isnu Edhi Wijaya (kanan) dan Husni Fahmi (kiri) mendengarkan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/10/2022). Majelis Hakim memvonis Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.54 MB
Disiarkan
31/10/2022 21:45 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor
Rahmadi Rekotomo