KESAKSIAN UMAR PATEK

  • 28 November 2011 13:55
KESAKSIAN UMAR PATEK
JAKARTA, 28/11 - KESAKSIAN UMAR PATEK. Terdakwa Ruqayyah binti Husein Huseno alias Fatimah Zahra mendengarkan keterangan tersangka kasus terorisme dalam peristiwa bom Bali I, Umar Patek saat memberi kesaksian pada sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen keimigrasian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/11). Dalam keterangannya, Umar Patek dan istri mengajukan permohonan pembuatan paspor ke kantor Imigrasi Jakarta Timur. Paspor yang digunakan untuk ke Pakistan itu dibuat dengan menggunakan identitas palsu dan membayar Rp 3 juta untuk pengurusan paspor. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/Koz/pd/11.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1015.75 KB
Disiarkan
28/11/2011 13:55 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor