KPU SIKAPI JUDICIAL REVIEW UU NOMOR 17 TAHUN 2017

  • 21 Desember 2022 18:20
KPU SIKAPI JUDICIAL REVIEW UU NOMOR 17 TAHUN 2017
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) didampingi jajarannya beserta akademisi yang juga mantan Ketua KPU masa jabatan 2004-2007 Profesor Ramlan Surbakti (kedua kiri) dan akademisi Ahsanul Minan (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi atas Judicial Review Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait Kewenangan Penyusunan Daerah Pemilihan pada Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (21/12/2022). Pasca-Judicial Review UU Nomor 7 Tahun 2017, KPU meminta bantuan kepada sejumlah akademisi pakar kepemiluan dalam menata dan menyusun daerah pemilihan (Dapil) DPR RI dan DPRD provinsi untuk Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.38 MB
Disiarkan
21/12/2022 18:20 WIB
Fotografer
Aditya Pradana Putra
Editor
Yusran Uccang