RILIS KASUS PEREDARAN SABU-SABU

  • 26 Desember 2022 16:45
RILIS KASUS PEREDARAN SABU-SABU
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin (tengah) bersama Kasat Narkoba Polres Bogor AKP M. Ilham (kanan) menunjukkan barang bukti sabu-sabu saat rilis di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (26/12/2022). Polres Bogor berhasil mengamankan 129 paket sabu seberat 54,16 gram siap edar dari tersangka AM yang kemudian dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, dan 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun hingga seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.49 MB
Disiarkan
26/12/2022 16:45 WIB
Fotografer
Yulius Satria Wijaya
Editor
Rahmadi Rekotomo