SIDANG LANJUTAN TRAGEDI KANJURUHAN
Terdakwa tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, mantan Kasat Samapta Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto (dalam layar) mengikuti sidang lanjutan perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (27/1/2023). Majelis hakim dalam putusan selanya menolak eksepsi yang diajukan tiga polisi terdakwa tragedi Stadion Kanjuruhan Malang dan melanjutkan agenda persidangan selanjutnya dengan pemeriksaan saksi-saksi. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/Zk/YU