PEMUSNAHAN ROKOK DAN PONSEL ILEGAL

  • 6 Februari 2023 14:45
PEMUSNAHAN ROKOK DAN PONSEL ILEGAL
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Ineke Indraswati (tengah) dibantu staf membakar rokok ilegal sitaan saat acara pemusnahan barang ilegal di halaman Kantor Kejari Cilegon, Banten, Senin (6/2/2023). Kejari Cilegon bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Merak melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah diputus pengadilan berupa 3 unit ponsel dan 2,8 juta batang rokok ilegal berbagai merk. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2582
Ukuran Berkas
2.86 MB
Disiarkan
06/02/2023 14:45 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor
Fanny Octavianus