KEBIJAKAN UNTUK WAJIB MEMBELI PRODUK DALAM NEGERI

  • 11 Februari 2023 23:00
KEBIJAKAN UNTUK WAJIB MEMBELI PRODUK DALAM NEGERI
Perajin mengukir sandal pesanan konsumen di Padang, Sumatera Barat, Sabtu (11/2/2023). Menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pemerintah telah membuat kebijakan bahwa belanja pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk wajib membeli produk dalam negeri sebanyak 40 persen atau mencapai Rp400 triliun sehingga dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi 1,8 persen dan menciptakan 2 juta lapangan kerja. ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/tom.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.52 MB
Disiarkan
11/02/2023 23:00 WIB
Fotografer
Muhammad Arif Pribadi
Editor
Rahmadi Rekotomo