IMIGRASI DEPORTASI WNA RUSIA DAN AUSTRALIA

  • 14 Maret 2023 19:50
IMIGRASI DEPORTASI WNA RUSIA DAN AUSTRALIA
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menunjukkan tablet dalam kemasan yang diduga mengandung narkotika golongan I berjenis Deksamfetamina milik warga negara Australia berinisial JDA (kanan) yang akan dideportasi saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Selasa (14/3/2023). Imigrasi Denpasar mendeportasi JDA yang dilimpahkan Polda Bali ke imigrasi karena diduga melakukan tindak pidana narkotika selama berada di Bali dan mendeportasi WNA lain asal Rusia berinisial SS karena menyalahgunakan izin tinggalnya dengan bekerja sebagai artis stand-up comedy di Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3726x2414
Ukuran Berkas
2.07 MB
Disiarkan
14/03/2023 19:50 WIB
Fotografer
Fikri Yusuf
Editor
Hermanus Prihatna