PERKARA SABU-SABU
BATAM, 28/11 - TINJAU PABRIK SABU. Rombongan dari Kejaksan Negeri Batam, Mabes Polri dan BPOM melihat secara langsung di lokasi kawasan industri Hijrah, Batam centre yang di gunakan sebagai Pabrik sabu-sabu ilegal yang di lakukan oleh tersangka Wong Chin I dkk, Rabu(28/11). Aparat Kepolisian menjerat kesemua tersangka dengan pasal berlapis yaitu UU no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika , Pasal 62 ayat 1 junto pasal 70 subsider pasal 62 jon to pasal 71 dengan ancaman hukuman 20 tahun. FOTO ANTARA/Andika Bayu/Koz/hp/07.