SIDANG DAKWAAN RIJATONO LAKKA

  • 5 April 2023 12:05
SIDANG DAKWAAN RIJATONO LAKKA
Terdakwa kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka (kiri) menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (5/4/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka telah memberikan suap terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebesar Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.44 MB
Disiarkan
05/04/2023 12:05 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor
Hermanus Prihatna