SIDANG KODE ETIK

  • 4 Januari 2012 18:35
SIDANG KODE ETIK
JAKARTA, 4/1 - SIDANG KODE ETIK. Oknum hakim Pengadilan Negeri Madiun Hendra Pramono (kanan) yang meminta dan menerima uang dari pihak berperkara, menjalani sidang kode etik Majelis Kehormatan Hakim di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (4/1). Majelis memutuskan Hendra terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman mutasi ke Pengadilan Tinggi Surabaya selama setahun, tidak boleh bersidang selama setahun dan mengembalikan uang Rp. 35 juta yang pernah dimintanya. FOTO ANTARA/Humas MA/Spt/12
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2000x1333
Ukuran Berkas
230.97 KB
Disiarkan
04/01/2012 18:35 WIB
Fotografer
Humas Ma
Editor