JASA DEBT COLLECTOR
JAKARTA, 16/1 - JASA DEBT COLLECTOR. Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad (kiri) didampingi Deputi Gubernur BI Ronald Waas (kanan) menyimak pertanyaan anggota Komisi XI DPR saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/1). Komisi XI DPR mempertanyakan terkait masih dibolehkannya bank menggunakan jasa penagihan melalui pihak ketiga (debt collector). FOTO ANTARA/Andika Wahyu/ama/12.