PENGADILAN NEGERI REMBANG SITA DUA KAPAL TRAWL
REMBANG, 20/12 - Dua kapal Trawl/Pukat Harimau Semarang, disita/dirampas berdasarkan putusan pengadilan Negeri Rembang tahun 1978 lalu, karena melanggar/mencuri ikan di perairan Kabupaten Rembang.Sabtu(20/12/1980) Tetapi barang sitaan ini sekarang tak berguna karena keadaan kapal rusak parah, mesin dibawa pergi pemiliknya, juga perlengkapan lain. Itu terjadi saat menunggu Kasasi dari Mahkamah Agung Jakarta, selama dua tahun baru keluar keputusan dari Mahkamah. ANTARA FOTO/SG/dw.