PENGADILAN NEGERI REMBANG SITA DUA KAPAL TRAWL

  • 20 Desember 1980 02:20 WIB
PENGADILAN NEGERI REMBANG SITA DUA KAPAL TRAWL
REMBANG, 20/12 - Dua kapal Trawl/Pukat Harimau Semarang, disita/dirampas berdasarkan putusan pengadilan Negeri Rembang tahun 1978 lalu, karena melanggar/mencuri ikan di perairan Kabupaten Rembang.Sabtu(20/12/1980) Tetapi barang sitaan ini sekarang tak berguna karena keadaan kapal rusak parah, mesin dibawa pergi pemiliknya, juga perlengkapan lain. Itu terjadi saat menunggu Kasasi dari Mahkamah Agung Jakarta, selama dua tahun baru keluar keputusan dari Mahkamah. ANTARA FOTO/SG/dw.
Tags:

Lisensi

Pilih lisensi yang sesuai kebutuhan
Rp 500.000.000
Lisensi pemberitaan, 1024 px
Rp 1.000.000.000
Pameran foto, Penerbitan dan Penggunaan Pribadi (2048x1382 px)
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1382
Ukuran Berkas
322.16 KB
Disiarkan
20/12/1980 02:20 WIB
Fotografer
Sg
Editor