PERAMPOKAN MINIMARKET

  • 17 Januari 2012 18:20
PERAMPOKAN MINIMARKET
JAKARTA, 17/1 - PERAMPOKAN MINIMARKET. Empat tersangka perampokan minimarket berinisial PAT alias P, MA alias L, RAP alias R, dan TA alias T dihadirkan saat gelar barang bukti kejahatan perampokan minimarket di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/1). Dari keempat tersangka disita barang bukti satu sepeda motor tanpa plat nomor, sepeda motor Yamaha Mio Soul, sepucuk senjata air softgun, uang tunai Rp. 16.866.000 dan Handphone hasil kejahatan dan mereka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/ed/nz/12
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.08 MB
Disiarkan
17/01/2012 18:20 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor