Kejari Boyolali kembalikan ke kas negara hasil TPPU rokok ilegal
Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali Andhie Fajar Arianto (kiri kedua) menyampaikan keterangan kepada wartawaan saat rilis barang bukti dalam kasus pencucian uang penjualan rokok ilegal di Kejaksaan Negeri Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (16/5/2023). Kejaksaan Negeri Boyolali mengembalikan uang sejumlah Rp4,49 miliar ke kas negara hasil sitaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) penjualan rokok ilegal dari dua tersangka pasangan suami istri asal Boyolali. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/rwa.