Kebijakan ekspor pasir laut

  • 31 Mei 2023 18:45
Kebijakan ekspor pasir laut
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bersiap memberikan keterangan terkait kebijakan diizinkannya kembali ekspor pasir laut di Jakarta, Rabu (31/5/2023). Pemerintah menjamin pasir laut hasil sedimentasi yang dikeruk akan diutamakan terlebih dahulu untuk kepentingan dalam negeri seperti keperluan reklamasi, pembangunan IKN serta pembangunan infrastruktur. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3261x5000
Ukuran Berkas
2.37 MB
Disiarkan
31/05/2023 18:45 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor