Deportasi WNA Australia dari Aceh
Petugas imigrasi melakukan pemeriksaan akhir terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Australia Risby Jones Bodhi Mani (kiri) sebelum dideportasi ke negaranya di Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Rabu (7/6/2023). Kejaksaan Negeri Simeuleu memutuskan untuk membatalkan tuntutan dan melepaskan status tahanan terhadap Risby Jones Bodhi Mani atas kasus penganiayaan terhadap seorang warga Simeuleu setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai melalui proses restorative justice dan selanjutnya WNA tersebut akan dideportasikan ke negaranya. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/tom.