Penangkapan penjual kulit harimau sumatera

Petugas memperlihatkan barang bukti tangkapan berupa taring dan kulit harimau sumatera saat jumpa pers di Kantor Gakkum LHK Sumatera, di Pekanbaru, Riau, Kamis (8/6/2023). Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Beruang menangkap tiga orang penjual bagian-bagian satwa dilindungi jenis harimau sumatera di Desa Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/foc.
Foto Terkait
Tags: