MIRAS SITAAN

  • 17 Februari 2012 14:30
MIRAS SITAAN
KUDUS, 17/2 - MIRAS SITAAN. Seorang petugas menunjukan minuman keras (miras) hasil sitaan di kantor Bea Cukai Kudus, Jateng, Jumat (17/2). Saat ini Bea Cukai berhasil menyita berbagai jenis minuman keras import dan lokal sebanyak 7992 botol dari kafe, resort dan hotel yang berada di kawasan Pati, Kudus, Jepara karena melanggar Pasal 14 UU No 39 Tahun 2007 tentang izin penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol. FOTO ANTARA/ Andreas Fitri Atmoko/ss/Spt/12
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3295x2160
Ukuran Berkas
597.97 KB
Disiarkan
17/02/2012 14:30 WIB
Fotografer
Andreas Fitri Atmoko
Editor