Aturan penggunaan masker di transportasi umum

  • 12 Juni 2023 15:20
Aturan penggunaan masker di transportasi umum
Penumpang tidak menggunakan masker saat keluar dari bus Transjakarta di Stasiun Bundaran HI, Jakarta, Senin (12/6/2023). Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 26/SE/2023 tentang protokol kesehatan di dalam sarana dan prasarana angkutan umum pada masa transisi menuju endemi yaitu memperbolehkan penumpang tidak menggunakan masker saat menggunakan angkutan umum seperti Transjakarta, MRT, dan LRT. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.16 MB
Disiarkan
12/06/2023 15:20 WIB
Fotografer
Galih Pradipta
Editor
Nyoman Budhiyana