Tarif untuk layanan QRIS
Warga membeli barang di salah satu warung yang dilengkapi kode QRIS di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/7/2023). Sejak awal Juli 2023, Bank Indonesia memberlakukan biaya layanan QRIS bagi penyedia jasa pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen dari sebelumnya sebesar 0 persen atau gratis. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym.