Sidang kasus narkotika prajurit TNI AD
Dua terdakwa kasus narkotika Serka Adinda Mayrindra (keempat kanan) dan Serma Tarmizi (ketiga kiri) usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer I-05 Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (25/7/2023). Oditur Militer menuntut hukuman seumur hidup untuk Serka Adinda Mayrindra (33 tahun) dan hukuman enam tahun penjara untuk Serma Tarmizi (37 tahun) serta keduanya dipecat dari anggota TNI AD atas kasus membawa 20 kilogram narkotika jenis sabu-sabu asal Malaysia. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/tom.