Aturan pengemudi kendaraan listrik

  • 3 Agustus 2023 19:45
Aturan pengemudi kendaraan listrik
Dua anak mengendarai sepeda listrik di Jalan Inspeksi Kali Ciliwung, Jatinegara, Jakarta, Kamis (3/8/2023). Korlantas Polri menyebutkan pengendara kendaraan listrik yang bisa melaju lebih dari 35 kilometer per jam wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan menggunakan helm. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.96 MB
Disiarkan
03/08/2023 19:45 WIB
Fotografer
Aditya Pradana Putra
Editor
Rahmadi Rekotomo