Mario Dandy divonis 12 tahun penjara
![Mario Dandy divonis 12 tahun penjara](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x799/2023/09/07/mario-dandy-divonis-12-tahun-penjara-182l9-dom.jpg)
Terdakwa kasus penganiayaan kepada Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Majelis hakim memvonis Mario dengan pidana penjara 12 tahun serta kewajiban membayar restitusi terhadap David sebesar Rp25,1 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Foto Terkait
Tags: