PELARANGAN BERPAKAIAN SEKSI DPR

  • 8 Maret 2012 12:55
PELARANGAN BERPAKAIAN SEKSI DPR
JAKARTA, 8/3 - PELARANGAN BERPAKAIAN SEKSI DPR. Seorang perempuan anggota DPR yang mengenakan rok selutut mengikuti rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/3). Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR mengeluarkan peraturan baru terkait cara berpakaian di lingkungan kerja DPR RI yakni pelarangan berpakaian seksi bagi staf ahli, sekretaris pribadi anggota Dewan, dan anggota Dewan seperti mengenakan rok mini. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/mes/12.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3296x2376
Ukuran Berkas
4.72 MB
Disiarkan
08/03/2012 12:55 WIB
Fotografer
Andika Wahyu
Editor