PENGATURAN PENGGUNAAN GAS

  • 9 Maret 2012 18:10
PENGATURAN PENGGUNAAN GAS
JAKARTA, 9/3 - PENGATURAN PENGGUNAAN GAS. Petugas mengisi bahan bakar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas di Jakarta, Jumat (9/3). Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyusun konsep peraturan presiden (perpres) tentang diversifikasi bahan bakar. Menurut Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Evita H Legowo, Perpres bahan bakar tersebut akan mengatur tentang pemakaian bahan bakar gas sebagai salah satu alternatif penggunaan bahan bakar pengganti minyak. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/pd/12
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.03 MB
Disiarkan
09/03/2012 18:10 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor