UMKM beromzet di bawah 500 juta tidak dikenakan pajak

  • 5 Oktober 2023 18:20
UMKM beromzet di bawah 500 juta tidak dikenakan pajak
Pekerja menunjukan keripik kentang di rumah Kriken, Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/10/2023). Kementerian Keuangan memberikan keringanan kepada pelaku UMKM yang beromzet di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) yang merupakan upayan Pemerintah untuk menstimulasi perekenomian melalui kontribusi UMKM. ANTARA FOTO/Yudi/Spt.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4066x2710
Ukuran Berkas
2.68 MB
Disiarkan
05/10/2023 18:20 WIB
Fotografer
Yudi
Editor
Saptono