Eksekusi ruko bekas Stasiun Jurnatan Semarang
Petugas Pengadilan Negeri Semarang memerintahkan pekerja untuk memotong gembok pada toko saat eksekusi di Pertokoan Central Jurnatan Semarang, Jalan Agus Salim, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (18/10/2023). Pengadilan Negeri Semarang mengeksekusi pengosongan terhadap 40 ruko yang berada di atas tanah milik KAI seluas 3.060 meter persegi berdasarkan adanya tiga putusan perkara berkekuatan hukum tetap yang diajukan PT Kereta Api Indonesia (Persero). ANTARA FOTO/Aji Styawan/nym.