Pemberlakuan sanksi tilang uji emisi

  • 1 November 2023 16:40
Pemberlakuan sanksi tilang uji emisi
Petugas melakukan razia uji emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta, Rabu (1/11/2023). Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi dengan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat. ANTARA FOTO/Lifia Mawaddah Putri/Ak/rwa.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
3.72 MB
Disiarkan
01/11/2023 16:40 WIB
Fotografer
Lifia Mawaddah Putri
Editor
Puspa Perwitasari