Sidang dakwaan Windi dan Yusrizki

  • 17 November 2023 00:00
Sidang dakwaan Windi dan Yusrizki
Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G dan infrastruktur BAKTI Kominfo Windi Purnama (kiri) dan Muhammad Yusrizki Muliawan (kanan) mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/11/2023). Dalam persidangan Yusrizki didakwa menerima Rp 2,5 juta dollar AS dan Rp 84,1 miliar sementara Windi didakwa melakukan TPPU terkait korupsi proyek BTS pada Bakti Kominfo. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.43 MB
Disiarkan
17/11/2023 00:00 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor
Fanny Octavianus