Pengawasan usaha pertambangan galian C di Palu
Aktivitas pemuatan material Galian C di pesisir pantai Teluk Palu, Kelurahan Buluri, Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (19/11/2023). Meskipun terdapat dampak lingkungan dari 42 perusahaan tambang galian C yang beroperasi di kawasan itu, namun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat mengaku kesulitan melakukan pengawasan karena kewenangannya berada di Pemerintah Pusat sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/aww.