Sidang pengujian formil UU Pemilu
UU no. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Kuasa hukum Muhamad Raziv Barokah (kiri) dan Muhtadin (kanan) menjalani sidang Pengujian Formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/11/2023). Sidang perdana atas permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/aww.