Larangan membuang sampah organik di TPS

  • 8 Desember 2023 15:30
Larangan membuang sampah organik di TPS
Warga mengolah sampah organik dengan menggunakan ember kompos di Tongkeng, Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/12/2023). Pemerintah Kota Bandung memberlakukan aturan di 135 TPS di Kota Bandung yanga hanya menerima sampah residu serta membagikan media pembuatan kompos kepada masyarakat untuk mengolah sampah organik di rumah masing-masing. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/Spt.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4133x2751
Ukuran Berkas
2.47 MB
Disiarkan
08/12/2023 15:30 WIB
Fotografer
Raisan Al Farisi
Editor
Saptono