PAJAK ALAT BERAT

  • 17 April 2012 16:15
PAJAK ALAT BERAT
JAKARTA, 17/4 - PAJAK ALAT BERAT. Wakil Ketua Umum KADIN bidang Kebijakan Moneter, Fiskal dan Publik Hariyadi B. Sukamdani selaku saksi yang diajukan pihak pemohon memberikan kesaksian pada sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di gedung Mahkamah konsitusi, Jakarta, Selasa (17/4). Tujuh perusahaan kontraktor pertambangan dan konstruksi menguji Pasal 1 Angka 13, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 6 Ayat (4), dan Pasal 12 Ayat (2) UU PDRD tersebut karena pasal-pasal yang mengatur pengenaan pajak kendaraan bermotor di luar jalan umum yang termasuk alat-alat berat/besar, seperti buldozer, dumptruck, grader, tractor, dan backhoe, dinilai memberatkan dan merugikan hak konstitusional para pemohon yang menguasai alat-alat berat/besar. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ss/pd/12.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.02 MB
Disiarkan
17/04/2012 16:15 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor