JUAL BELI TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA

  • 20 April 2012 16:40
JUAL BELI TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA
JAKARTA, 20/4 - JUAL BELI TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA : Direktur Utama PLN, Nur Pamudji (tengah), Dirjen Ketenagalistrikan Kementrian ESDM, Jarman (kiri) dan Direktur Pengkajian Energi Univesitas Indonesia, Iwa Garniwa (kanan) sedang berbincang usai mempresetasikan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penjualan dan/ atau Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara pada acara Coffee Morning di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Jum'at (20/4). Pemerintah melalui direktorat jendral ketenagalistrikan, menyosialisasikan PP No 42/2012 tentang jual beli listrik lintas negara. Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi dapat melakukan penjualan dan/atau pembelian tenaga listrik lintas negara setelah memperoleh izin dari menteri terkait. FOTO ANTARA/Agus Tri/pd/12
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1500x1000
Ukuran Berkas
207.93 KB
Disiarkan
20/04/2012 16:40 WIB
Fotografer
Agus Tri
Editor