JUAL BELI TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA
JAKARTA, 20/4 - JUAL BELI TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA : Direktur Utama PLN, Nur Pamudji (tengah), Dirjen Ketenagalistrikan Kementrian ESDM, Jarman (kiri) dan Direktur Pengkajian Energi Univesitas Indonesia, Iwa Garniwa (kanan) sedang berbincang usai mempresetasikan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penjualan dan/ atau Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara pada acara Coffee Morning di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Jum'at (20/4). Pemerintah melalui direktorat jendral ketenagalistrikan, menyosialisasikan PP No 42/2012 tentang jual beli listrik lintas negara. Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi dapat melakukan penjualan dan/atau pembelian tenaga listrik lintas negara setelah memperoleh
izin dari menteri terkait. FOTO ANTARA/Agus Tri/pd/12