Sidang perkara pidana Pemilu di Dumai

  • 15 Februari 2024 20:20
Sidang perkara pidana Pemilu di Dumai
Terdakwa perusakan alat peraga kampanye peserta Pemilu 2024 Malik (kanan) tertidur saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pidana di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, Riau, Kamis (15/2/2024). Jaksa penuntut sebelumnya mendakwa Malik telah merusak dan membakar alat peraga kampanye peserta Pemilu 2024 berupa baliho caleg DPRD Partai PKB di sekitar jalan Bukit Timah Dumai Selatan pada 30 Desember 2023 lalu sehingga diancam hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/nym.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
4.91 MB
Disiarkan
15/02/2024 20:20 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor
Nyoman Budhiyana