Sidang putusan kasus suap di Mahkamah Agung

  • 7 Maret 2024 19:15
Sidang putusan kasus suap di Mahkamah Agung
Terdakwa kasus suap di Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto berjabat tangan dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/3/2024). Majelis Hakim memvonis mantan komisaris PT WIka Beton itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Jhogy Nabhasa Siahaan/tom..
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3646x2431
Ukuran Berkas
1.79 MB
Disiarkan
07/03/2024 19:15 WIB
Fotografer
Jhogy Nabhasa Siahaan
Editor
Rahmadi Rekotomo