Sidang vonis 7 anggota PPLN Kuala Lumpur

  • 21 Maret 2024 19:00
Sidang vonis 7 anggota PPLN Kuala Lumpur
Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur (KL) nonaktif Umar Faruk (kedua kanan) bersama anggota PPLN KL nonaktif Tita Octavia Cahya Rahayu (kanan) berjabat tangan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai mengikuti sidang putusan dugaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (21/3/2024). Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memvonis tujuh terdakwa anggota PPLN Kuala Lumpur nonaktif yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad dengan hukuman pidana 4 bulan penjara dan denda Rp5 juta dengan masa percobaan selama satu tahun. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5500x3659
Ukuran Berkas
3.35 MB
Disiarkan
21/03/2024 19:00 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor
Fanny Octavianus