PENYELUNDUPAN HEROIN

  • 1 Mei 2012 15:45 WIB
PENYELUNDUPAN HEROIN
JAKARTA, 1/5 - PENYELUNDUPAN HEROIN. Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono (kanan) dan Deputi Pemberantasan BNN Benny Mamoto (kedua kanan) menunjukkan dua tersangka dan sejumlah barang bukti narkotika jenis Heroin pada rilis penindakan penyelundupan Heroin di kantor Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (1/5). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Medan, Sumut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang larangan berupa narkotika jenis Heroin seberat 10.110,1 gram dengan tersangka dua orang perempuan WN Indonesia berinisial SSS (38 thn) dan MC (41 thn) dengan modus disembunyikan dalam dinding koper dan dalam kemasan makanan kaleng pada Minggu 29 April 2012 pukul 08.00 WIB di Terminal Bandara International Polonia. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ss/pd/12.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.05 MB
Disiarkan
01/05/2012 15:45 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor